[Locusonline.co] JAKARTA – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pinjol) di Indonesia memasuki babak krusial. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026. Perkara ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat .
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahap akhir, yakni Musyawarah Majelis Komisi. Dalam prosesnya, Majelis telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar putusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel," ujar Fanshurullah .
Apa Isi Perkara dan Pasal yang Diduga Dilanggar?
Perkara ini berpusat pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal ini secara spesifik melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang bertujuan untuk melakukan penetapan harga (price fixing) , baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pinjaman daring, praktik yang diduga melanggar dapat berupa:
- Penetapan suku bunga atau margin secara seragam oleh beberapa penyelenggara pinjol.
- Pembagian wilayah atau segmen pasar untuk menghindari persaingan.
- Kerja sama yang bertujuan mengatur pasokan kredit sehingga merugikan konsumen.
Jika terbukti, praktik ini dapat merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat, mengurangi pilihan konsumen, dan berpotensi membebani masyarakat dengan biaya pinjaman yang tidak wajar.
Koordinasi Lintas Lembaga
KPPU juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi yang relevan dalam proses penyelidikan.
Komunikasi aktif dengan berbagai pihak terus dilakukan guna mempercepat pengumpulan data, mengingat setiap lembaga memiliki mekanisme dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi. Langkah ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama industri fintech lending.