"Kalau saya jadi presiden pak, saya akan bereskan ini, pak. Agar kemudian dalam kontestasi pilpres berikutnya, ini tidak akan muncul lagi karena presidennya tegas menuntaskan persoalan itu pada eranya," kata Ganjar.
Menanggapi itu, Prabowo mengklaim dirinya "tegas akan menenggakkan HAM". Dia lalu menuding pertanyaan Ganjar "tendensius" karena menanyakan soal 13 aktivis yang hilang pada 1998, di mana Prabowo selama ini diduga terkait dengan ini.
"Wakil bapak yang mengurus ini selama ini. Kalau meang keputusannya mengadakan pengadilan HAM, ya kita adakan pengadilan HAM, nggak ada masalah," jawab Prabowo.
Upaya untuk mendapatkan keadilan bagi para korban hilang ini masih terus disuarakan oleh keluarga dan koalisi masyarakat sipil hingga kini. Salah satunya, melalui Aksi Kamisan yang digelar di seberang Istana Kepresidenan.
Mahkamah Konstitusi dan orang dalam
Prabowo menjadi sasaran Anies dan Ganjar ketika menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Begini jawaban Prabowo: "Saya kira mengenai MK, aturannya sudah jelas, kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat. Rakyat kita tahu. Mas Ganjar, kita juga tahu lah bagaimana prosesnya. Yang intervensi siapa?"
Anies lantas menanyakan perasaan Prabowo ketika mengetahui keputusan MK itu dinyatakan bermasalah secara etika, sementara masih ada jeda waktu untuk mengurus pencalonan.
Prabowo menjawab, "Memang sewaktu perkembangan politik ada beberapa perspektif. Tim saya, para pakar hukum, dari segi hukum, tidak ada masalah."
Menurut Prabowo, keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres tetap bersifat final. "Kita ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham. Sudahlah... Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, enggak usah pilih kami," ucapnya.
Anies kemudian merespons tanggapan Prabowo itu dengan membahas isu lebih luas mengenai fenomena "orang dalam" alias ordal yang ada di masyarakat.
Namun, Prabowo lagi-lagi hanya menyatakan bahwa jika rakyat tidak suka, maka mereka bebas untuk tidak memilih dia.
Saling sindir saat debat demokrasi dan kebebasan berpendapat
Anies menyinggung soal indeks demokrasi dan kebebasan berbicara yang menurun, serta pemerintahan yang minim oposisi.
"Bahkan pasal-pasal yang memberikan kewenangan untuk digunakan secara karet kepada pengkritik misalnya, UU ITE [Informasi Teknologi Elektronik] atau Pasal 14-15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946. Itu membuat kebebasan berbicara terganggu," kata Anies.