“Untuk clean and clear supaya cepat jadi SK, ya 1.911 bidang dulu yang kita tetapkan subjeknya,” kata Eko, diplomatis.
Sidang ini disebut-sebut implementasi UU Pokok Agraria 1960 dan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria. Namun publik tentu masih ingat: sudah puluhan tahun rakyat mendengar istilah “redistribusi tanah”, tapi yang benar-benar didapat kadang cuma sebidang janji politik.
Bupati menyebut tanah adalah anugerah. Tapi di lapangan, anugerah itu kerap berubah jadi privilese – diwariskan secara turun-temurun pada perusahaan besar atau segelintir elit. Maka, sidang GTRA kali ini bisa dibaca sebagai pertarungan antara regulasi di atas kertas dengan realitas di lapangan.
Masyarakat berharap redistribusi tanah tak berhenti pada seremoni, jargon “pemerataan”, atau sekadar catatan rapat. Karena tanah, sebagaimana Bupati bilang, adalah anugerah Tuhan. Dan kalau benar begitu, tak semestinya anugerah itu hanya mampir di meja segelintir orang yang pandai bermain di arena hukum dan politik.(Suradi)