Kamis, 4 Juni 2026

1.911 Bidang Tanah Disidangkan, Reforma Agraria Masih Jadi Lelucon Serius?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 26 September 2025 | 12:56 WIB
 Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/9/2025). ‎
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memimpin Sidang GTRA Kabupaten Garut dengan agenda Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/9/2025). ‎



“Untuk clean and clear supaya cepat jadi SK, ya 1.911 bidang dulu yang kita tetapkan subjeknya,” kata Eko, diplomatis.





Sidang ini disebut-sebut implementasi UU Pokok Agraria 1960 dan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria. Namun publik tentu masih ingat: sudah puluhan tahun rakyat mendengar istilah “redistribusi tanah”, tapi yang benar-benar didapat kadang cuma sebidang janji politik.





Bupati menyebut tanah adalah anugerah. Tapi di lapangan, anugerah itu kerap berubah jadi privilese – diwariskan secara turun-temurun pada perusahaan besar atau segelintir elit. Maka, sidang GTRA kali ini bisa dibaca sebagai pertarungan antara regulasi di atas kertas dengan realitas di lapangan.





Masyarakat berharap redistribusi tanah tak berhenti pada seremoni, jargon “pemerataan”, atau sekadar catatan rapat. Karena tanah, sebagaimana Bupati bilang, adalah anugerah Tuhan. Dan kalau benar begitu, tak semestinya anugerah itu hanya mampir di meja segelintir orang yang pandai bermain di arena hukum dan politik.(Suradi)


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X