Agar layanan pengaduan menjangkau seluruh wilayah, Om Zein mewajibkan setiap kepala desa membuka posko pengaduan di kantor desa masing-masing.
“Untuk wilayah desa, pengaduan ke rumah kepala desa. Kepala desa diwajibkan membuka posko pengaduan setiap jam kerja, Senin sampai Jumat. Sabtu–Minggu libur,” katanya.
Dengan adanya Pos Pengaduan Bale Katresna serta jaringan posko di desa-desa, Pemkab Purwakarta berharap keluhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan merata.(Laela)