Kamis, 4 Juni 2026

Warga Antusias Datangi Pos Pengaduan Masyarakat Purwakarta di Bale Katresna Setda

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 13 Oktober 2025 | 10:06 WIB
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat yang berlokasi di Bale Katresna, Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat yang berlokasi di Bale Katresna, Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.


LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Sejumlah warga yang tengah menghadapi berbagai persoalan berdatangan ke Pos Pengaduan Masyarakat yang baru diresmikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pos pengaduan tersebut berlokasi di Bale Katresna, Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, dan menjadi wadah resmi untuk menampung serta menindaklanjuti keluhan warga.





Om Zein menjelaskan, inisiatif pembukaan pos pengaduan ini berangkat dari banyaknya masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung kepadanya.






“Selama ini masyarakat mengadu ingin ketemu Om Zein langsung. Tiap hari dari pelosok-pelosok desa datang mengadu berbagai hal,” ujarnya.






Karena keterbatasan waktu dan banyaknya tugas pemerintahan, Om Zein kemudian membuka Bale Katresna sebagai solusi agar pengaduan tetap tertangani tanpa harus selalu bertemu dirinya secara langsung.






“Bale Katresna itu balai cinta, menjadi balai pengaduan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.






Sejak dibuka hingga pukul 14.00 WIB pada hari peresmian, Pos Pengaduan Bale Katresna telah menerima 40 aduan dari warga. Masalah yang paling banyak disampaikan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, serta tunggakan BPJS Kesehatan.






“Masalah persoalan pendidikan, kesehatan, tunggakan BPJS. Misalnya ada warga yang awalnya bekerja, lalu berhenti, BPJS-nya jadi mandiri dan menunggak. Saat sakit, harus pindah ke BPJS pemerintah. Kasus seperti ini cukup banyak,” terang Om Zein.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X