Baca Juga : GLMPK Siapkan Langkah Hukum dan Aksi ke DPRD Garut, PT. JIL Ogah Batasi Sendiri
"Pejabat yang terbukti melakukan alih fungsi lahan mendapat hukuman lebih berat. Sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72 ayat (1) dan (2) pejabat pemerintah bisa mendapat pidana tambahan sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," terangnya.
Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Regulasi Ketat
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi secara berkelanjutan. Pengalihfungsian lahan tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur yang sangat ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan pemerintah pusat.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam beberapa kasus di Indonesia, pelanggaran LP2B bahkan menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum.
Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Kini, publik menunggu keberanian Polres Garut untuk menindak tidak hanya pihak korporasi, tetapi juga oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang diduga melanggar hukum.
“Ini momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu,” kata Asep.