Kamis, 4 Juni 2026

Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Asep Muhidin, S., M.H Pertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.
Asep Muhidin, S., M.H Pertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.




Baca Juga : GLMPK Siapkan Langkah Hukum dan Aksi ke DPRD Garut, PT. JIL Ogah Batasi Sendiri






"Pejabat yang terbukti melakukan alih fungsi lahan mendapat hukuman lebih berat. Sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72 ayat (1) dan (2) pejabat pemerintah bisa mendapat pidana tambahan sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," terangnya.





Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Regulasi Ketat





Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi secara berkelanjutan. Pengalihfungsian lahan tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur yang sangat ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan pemerintah pusat.





Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam beberapa kasus di Indonesia, pelanggaran LP2B bahkan menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum.





Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum





Kini, publik menunggu keberanian Polres Garut untuk menindak tidak hanya pihak korporasi, tetapi juga oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang diduga melanggar hukum.





“Ini momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu,” kata Asep.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X