ragam

Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Asep Muhidin, S., M.H Pertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.




Kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan, mengingat urgensi perlindungan lahan pertanian di tengah gempuran industrialisasi dan pembangunan yang kerap mengorbankan ruang hidup masyarakat.





Menurutnya, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim AJUN Komisaris Polisi Joko Prihatin, S. H. Surat ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya: Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)





Selain itu, tertera pula Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tanggal 1 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/S-3.1.1/150/VIII/2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Tugas/S-3.1.3/158-a/VIII/2025.





Dalam penyidikan ini, terlapor adalah PT Pratama Abadi Industri, yang beralamat di Jalan Raya Serpong KM 07, Kamurang Atas, Tangerang Selatan. Dugaan pelanggaran terjadi pada Maret 2023 di lahan pabrik perusahaan tersebut yang berada di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya KM 43, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut.





Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris, Joko Prihatin, S.H saat dikonfirmaai terkait perkembangan penyidikan dugaan alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri mengaku akan segera berkoordinask dengan Unit I.





"Ke Unit I ya. Sekarang lagi lepas piket. Besok saya tanyakan," terangnya. (*).


Halaman:

Terkini