ragam

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis...

Rabu, 19 November 2025 | 14:33 WIB
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)




Baca Juga : Bupati Garut Bagikan Alsintan di Akhir Tahun: Antara Apel Pagi, Janji Pangan, dan Harapan yang Tak Boleh Layu






Menurut advokat yang akrab disapa Asep Apdar ini, poin inti yang disampaikan warga, Bupati Garut dianggap hanya mendengarkan hasil tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut, yang diduga kuat tidak melakukan pendataan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.





“Banyak orang yang tidak pernah menggarap lahan tersebut, tapi bisa masuk menjadi penerima lahan eks HGU PT. Condong. Tapi sebaliknya, banyak petani penggarap malah tidak terdaftar sebagai calon penerima lahan di lahan eks HGU Condong, kan aneh,” ungkap Asep Apdar.





Setelah mendapat kuasa dari warga, pihaknya pun telah melakukan penelusuran tentang Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Permukiman (Disperkim).





“Ketika kami datang kesana (Disperkim), mereka tidak memiliki dokumen apapun, in ikan aneh bin ajaib. Masa mereka (Disperkim) menerbitkan Keputusan tanpa memegang selembar dokumen pun yang menjadi dasar penerbitan Keputusan itu? Berarti siapa yang bermain dalam menentukan calon penerima yang ada dalam Keputusan Bupati tersebut?” ungkapnya.





Selain Disperkim, tim dari Kantor Hukum Asep Muhidin telah mendatangi kantor ATR/BPN Garut dan menyampaikan fakta yang sebenarnya . Menurt Asep Muhidin, petugas ATR BPN Garut terlhat kaget ketika mengetahuinya.





“Menurut mereka, BPN tadinya melihat Keputusan Bupati Garut yang didalamnya terdapat calon penerima tanah redistribusi eks HGU PT. Condong,” jelasnya.





Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan data agar dapat ditemukan siapa dalang yang bermain dalam menentukan calon penerima tanah eks HGU PT. Condong, khususnya di Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

Halaman:

Terkini