Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis...

Photo Author
Asep Ahmad, Locusonline.co
- Rabu, 19 November 2025 | 14:33 WIB
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede  dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)




“Kasihan para penggarap yang telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut, tiba-tiba nantinya muncul sertifikat atas nama orang lain yang tidak pernah menggarap,” imbuhnya.





Jujur saja, sambung Asep Apdar, pihaknya juga telah mendapatkan bukti kwitansi beberapa calon penerima tanah eks HGU PT Condong yang ada dalam Keputusan Bupati telah menyetor sejumlah uang kepada oknum perangkat Desa Tegalgede.





“Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Nomor :171/SK-32.NP.02.02/J/2025 tentang Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2025, segala biaya yang berkaitan dengan Redistribusi tanah dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA056.01.2.429734/2025 tanggal 02 Desember 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, jadi uang ratusan ribu itu untuk apa?” ungkapnya.





Asep pun mencoba untuk menghitung jumlah uang yang diperoleh oknum terkait dari masyarakat calon penerima tanah eks HGU PT Condong, contoh penerima lahan eks HGU PT. Condong ada sekitar 600 orang lalu dikalikan Rp 700.000 sehingga totalnya mencapai Rp 420 Juta yang oknum terima dari masyarakat.





“Jadi jangan sampai konflik antara masyarakat sekitar, malah terkesan diciptakan oleh Bupati Garut gara-gara menerbitkan Keputusan yang tidak objektif. Kami meminta agar Bupati Garut dapat mengkaji dengan tenang dan kepala dingin terkait permasalahan ini,” ungkapnya.





Masyarakat, jeas Asep, hanya meminta, menentukan penerima lahan eks HGU dilakukan secara musyawarah dan terbuka. Dahulukan penggarap yang dari dulu menggarap lahan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, silahkan Bupati baca apa amanat dan perintah dalam norma Pasal tersebut.





“Intinya kami meminta Bupati Garut Syakur Amin mengundang kami selaku penggarap yang benar-benar penggarap dan tim GTRA serta Pemerintah Desa Tegalgede dan pihak BPN Garut. Jangan sampai ini dibiarkan dan menunggu kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak,” pungkasnya.


Halaman:

Editor: Asep Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X