ragam

Hasil Temuan BPK RI TA 2024, 9 Karyawan PT. LKM Garut Diberhentikan Secara Tidak Hormat dan Satu Direksi Diberhentikan Secara Hormat

Kamis, 20 November 2025 | 12:18 WIB
Plt. Direktur Utama PT. LKM Kabupaten Garut, Asep Rahman (Kanan) dan Bagian Umum PT. LKM Garut, Dadang. (ft: asep ahmad)


GARUT - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 menyebutkan dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lembaga keuangan yakni BPR Intan Jabar (BIJ) Garut dan PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) akan memberikan resiko kepada Pemkab Garut dengan menanggung kerugian atas penyertaan modal daerah pada kedua perusahaan tersebut. 





Fokus terhadap PT. Lembaga Keuangan Garut, BPK merekomendasikan Bupati Garut agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan 3 hal, diantaranya;






  1. Lebih optimal mengelola penyertaan modal pemerintah daerah, khususnya melakukan evaluasi penyertaan modal.




  2. Mengintruksikan asesten perekonomian  dan Pembangunan Sekretariat Daerah lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan BUMD lembaga keuangan dan BUMD non lembaga keuangan.




  3. Melakukan evaluasi atas kinerja direksi PT. LKM, Kepala Cabang dan pejabat fungsional Kantor Cabang Cikelet yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LKM.





Menanggapi temuan BPK tersebut, Plt Direktur Utama PT. LKM Kabupaten Garut, Asep Rahman kepada wartawan menjelaskan, berkaitan dengan kasus di Cabang Cikelet, pihaknya sudah melakukan langkah nyata, sesuai dengan ketentuan di perusahaan yang dipimpinnya sejak Oktober Tahun 2025 lalu. 





“Alhamdulillah sudah dilakukan beberapa ketentuan yang berlaku di internal perusahaan, diantaranya sudah dilakukan evaluasi, rotasi, mutasi, demosi dan degradasi,” ujar Plt Direktur Utama PT. LKM Garut, Asep Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) di bilangan Jalan Veteran, Garut Kota. 





Menindaklanjuti LHP BPK TA 2024, PT. LKM, sudah melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada 9 orang karyawan, karena menyalahi kewenangan. Selain itu, seluruh jajaran direksi langsung dievaluasi, dan setelah melalui tahapan dan proses, maka dilakukan pemberhentian secara hormat.





“Kami memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada karyawan dan pemberhentian secara hormat kepada salah satu direksi,” ujar Asep yang mengaku berkiprah belasan tahun lamanya di PT. LKM.





Pria asal Leles, Kabupaten Garut tersebut juga menegaskan, setelah dipercaya sebagai Plt Direktur Utama PT. LKM sejak tanggal 8 oktober 2025, pihaknya langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan di perusahaan. 


Halaman:

Tags

Terkini