“Sesuai dengan SOP perusahaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus mereka jalani, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sangat strategis. Ketika ada kejadian dan permasalahan kita langsung tindak. Salah satunya langsung mengamankan aset-aset yang mereka miliki,” terangnya.
Asep Rahman juga menjelaskan, nilai yang sudah dikembalikan ke pihak perusahaan yakni kurang lebih Rp 800 atau 700 Juta yang terdiri dari barang dan uang tunai Rp 200 jutaan. Namun jumlah keseluruhannya belum pasti karena masih dalam perhitungan,” katanya.
Dengan pengembalian dengan bentuk barang, tanah dan uang ke perusahaan Asep Rahman memastikan, kasus di PT. LKM diharapkan tidak masuk ke wilayah hukum.
“Tapi perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan bisa saja bisa ke lembaga penegak hukum. Tapi mudah-mudahan bisa selesai dengan cara restoratif justice,” ungkapnya. (asep ahmad)