GARUT - Sejumlah aktivis mendorong Pemkab Garut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Negara) lembaga keuangan Pemkab Garut, PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Tahun Anggaran (TA) 2024 menyebutkan Pemkab Garut beresiko menanggung kerugian atas penyertaan modal kepada PT. LKM dan BPR Intan Jabar.
“LHP BPK merupakan temuan yang sah dan wajib ditindaklanjuti, jika tidak maka tentu akan berdampak luas dan bisa merugikan negara. LHP BPK TA 2024 mencatat temuan pada dua BUMD Lembaga Keuangan yaitu BPR Intan Jabar dan PT.LKM Garut,” ujar Ketua GLMPK, Bakti Syafaat kepada media ini, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT. LKM Garut, Asep Rahman mengatakan, dugaan penyalahgunaan aturan dan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT. LKM berimbas terhadap perusahaan dan menjadi sumber kerugian yang mengganggu profit LKM secara keseluruhan.
“Perbuatan melanggar aturan dan kewenangan itu terjadi di salah satu cabang. Sementara cabang yang lain potensinya bagus. Tapi, perbuatan di satu cabang itu yang menjadi temuan BPK dan berimbas kepada perusahaan secara keseluruhan,” kata Asep Rahman, Senin (17/11/2025).
Ketika ditanya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum di Cabang Cikelet bentuknya seperti apa, apakah mirip dengan kasus di BPR Intan Jabar, Asep Rahman menegaskan, perbuatan itu adalah melakukan tindakan yang di luar ketentuan hukum.
“Perbuatan itu diantaranya dengan mengakomodir beberapa nasabah yang tidak sesuai dengan persyaratan. Secara keseluruhan, memang hampir dengan kasus di perusahaan sebelah, diantaranya data nasabah fiktif,” tandasnya.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap prilaku oknum tersebut, pihaknya sudah memberhentikan seluruh pegawai dan mengambil aset-asetnya dalam berbagai bentuk seperti tanah, kendaraan dan bahkan ada uang tunai.