Pertanyaannya makin relevan ketika kasus jogging track sendiri belum tuntas, dan angka kerugian masih silang sengkarut antara “karet kurang tebal” dan “konstruksi hilang dari perhitungan.”
Asep Muhidin menegaskan satu hal. “Bupati harus berani menindak korupsi. Kalau perlu, bupatinya sendiri yang laporin pejabatnya.”
Sejauh ini, publik juga menunggu: apakah definisi “penyakit masyarakat” versi Syakur berarti korupsi akan ditangani layaknya pilek anggaran atau memang ada keseriusan membuka ruang penyembuhan struktural yang sesungguhnya.
Untuk sementara, Garut tampak berdiri di dua kutub pemikiran Inspektorat yang mensimplifikasi korupsi sebagai persoalan administrasi, dan bupati yang menyebutnya persoalan kesehatan sosial.
Apa yang hilang? Penegakan hukumkah? Jangan sampai Garut berubah fungsi dari kabupaten menjadi tempat rehabilitasi perilaku koruptif.*****