Paryanto mendorong:
- Pemprov Jabar
- Gubernur
- Pemkab/Pemkot
- Pemdes
“Kami meminta Gubernur membentuk Satgas Perlindungan PMI Jawa Barat, bukan hanya Perda tanpa gigi,” tegasnya, merujuk pada Perda Jabar No. 2/2021.
Ia menilai, selama pengawasan desa longgar, kasus akan terus beranak-pinak.
Ada tiga lapisan realitas:
| Level | Fakta | Dampak |
|---|---|---|
| Perekrutan | Janji gaji besar, berangkat cepat | Korban berangkat tanpa legalitas |
| Pengiriman | Oknum lintas sektor ikut bermain | Negara tercoreng, korban tak terlindungi |
| Pemulangan | Banyak pulang tinggal nama, utang, trauma | Siklus PMI ilegal tak berhenti |
Selama oknum lebih cepat dari sistem, selama calo lebih lihai dari hukum, selama negara kalah dari bujuk rayu gaji dolar. PMI ilegal tetap akan jadi komoditas ekspor tanpa deklarasi bea cukai.
“Sudah saatnya bersih-bersih, tapi serius, bukan sekadar slogan panggung,” ujar Paryanto.*****