ragam

Surat Misterius ke Jakarta: 'Jebakan' Hukum untuk Erwin Terganjal Restu Mendagri

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:13 WIB


Proses Hukum Wakil Wali Kota Bandung Terganjal Menunggu Restu Kemendagri





[Locusonline.co, BANDUNG] — Rencana penahanan Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan, terpaksa tertunda. Pemeriksaan terhadap 75 orang saksi dan pengumpulan bukti-bukti elektronik sejak Oktober lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung ternyata belum cukup untuk langsung menjebloskan keduanya ke dalam tahanan .





Hal ini dikarenakan sebuah prosedur hukum yang bersifat politis-administratif: Kejari Bandung masih harus menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menahan seorang pejabat daerah .





Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, secara resmi mengumumkan penetapan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025 . "Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan UU Pemerintahan Daerah perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Irfan dalam konferensi pers .





Gambaran Kasus: Penyalahgunaan Wewenang Tanpa Kerugian Negara





Irfan menjelaskan bahwa inti dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Kedua tersangka diduga meminta sejumlah paket pekerjaan kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan mereka . Praktik ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis untuk mengamankan keuntungan bagi kelompok tertentu .





Yang unik, kasus ini tidak melibatkan unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi hukumnya. Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan bahwa jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 15, yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, bukan pasal yang mensyaratkan kerugian negara . "Tidak ada kerugian negara," ucap Ridha . Meski demikian, modus "meminta proyek" ini dinilai telah melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah .





Penahanan Terkendala: Surat Izin ke Kemendagri Menjadi Penentu





Pada Kamis, 11 Desember 2025, Kejari Bandung secara resmi telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan untuk Erwin ke Kemendagri . Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, memastikan surat telah dikirim secara berjenjang. "Betul (sudah kirim surat) izin penahanan," kata Alex .





Namun, waktu eksekusi penahanan sepenuhnya bergantung pada respons dari pusat. Alex menyatakan, "(Penahanan) ketika izin keluar… segera dilakukan penahanan setelah ada balasan surat" . Sementara untuk Rendiana, pertimbangan penahanan masih berlangsung karena kondisi kesehatannya yang sedang kurang fit . Menurut Alex, hal itu masih dikoordinasikan dengan bidang Pidana Khusus .


Halaman:

Tags

Terkini