Kamis, 4 Juni 2026

Surat Misterius ke Jakarta: 'Jebakan' Hukum untuk Erwin Terganjal Restu Mendagri

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 12 Desember 2025 | 07:13 WIB




"Kami ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi status tersangka Erwin .






Ketika ditanya tentang kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya, Dedi dengan tegas menyatakan bahwa hal itu bukan kewenangan gubernur dan harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan . Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip praduga tak bersalah dan pemisahan yang jelas antara proses hukum pidana dan politik kepegawaian.





Jalan Panjang dan Analisis: Mengulik Prosedur yang Menghambat





Kasus ini menyingkap sebuah realitas dalam sistem hukum Indonesia: penegakan hukum terhadap pejabat tinggi daerah tidak bisa bergerak cepat dan mandiri oleh penegak hukum di daerah. Meskipun alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan tersangka, proses penahanan masih terikat pada "restu politik" dari pemerintah pusat melalui Kemendagri .





Hal ini memunculkan beberapa pertanyaan analitis:






  1. Efisiensi Proses Hukum: Apakah prosedur permintaan izin ini, yang rentan terhadap dinamika birokrasi dan politik, tidak berpotensi menghambat upaya penegakan hukum yang cepat dan independen?




  2. Pesan ke Publik: Dengan masih bebasnya tersangka meski statusnya sudah ditingkatkan, apakah tidak muncul persepsi adanya "keistimewaan" atau perlakuan berbeda bagi pejabat dibanding warga biasa?




  3. Kepastian Hukum: Bagaimana jaminannya proses di tingkat pusat tidak akan mempengaruhi atau memperlambat penyidikan yang telah dilakukan dengan susah payah oleh Kejari di tingkat daerah?





Kejari Bandung sendiri telah mengantisipasi kemungkinan kaburnya tersangka dengan menjalankan langkah pencegahan, yaitu pencekalan ke luar negeri bagi keduanya .





Penyidikan kasus ini juga masih terbuka. Ridha Nurul Ihsan menyatakan bahwa jika ditemukan alat bukti baru, kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum tetap terbuka . Termasuk, meski saat ini dianggap belum urgensi, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Wali Kota Bandung M. Farhan di kemudian hari jika bukti mengarah ke sana .





Sementara itu, Erwin dalam pernyataan sebelumnya menyatakan komitmennya terhadap proses hukum. "Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi," ujarnya pada Oktober lalu .





Kini, bola sepenuhnya berada di meja Kemendagri. Keputusan yang diambil tidak hanya akan menentukan nasib hukum dua pejabat Bandung, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi dan keberanian pemerintah pusat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, betapapun rumit dan politis jalannya. (**)

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X