ragam

"Kami Belum Sentuh Pokok Perkara": Praperadilan Erwin Soroti Kecacatan Prosedur, Bukan Bukti Korupsi

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:53 WIB


[Locusonline, BANDUNG] – Langkah hukum atas penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi memasuki babak baru. Kuasa hukumnya resmi menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, tim hukum menegaskan langkah ini murni untuk menguji prosedur, bukan substansi perkara.





“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dilakukan sesuai hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedur,” jelas kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar dari kantor hukum Bram & Co.





Poin Penting Praperadilan Erwin





AspekKeterangan
Nomor Perkara31/Pid.Prap/2025/PN Bdg
Tanggal Pendaftaran15 Desember 2025
Status TerkiniMenunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Bandung
Tenggat Waktu PutusanMaksimal 7 hari setelah sidang pertama
Fokus GugatanKeabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara




Dua Fondasi Gugatan: Bukti dan Kewenangan





Kuasa hukum Erwin mendasarkan permohonannya pada dua persoalan hukum yang dianggap mendasar. Kedua isu ini menjadi inti dari kecacatan prosedur yang digugat.





Pertama, Kelengkapan Bukti yang Dipertanyakan





Salah satu aspek yang paling disorot adalah soal alat bukti. Tim kuasa hukum secara tegas mempertanyakan apakah syarat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benar-benar telah terpenuhi sebelum Erwin ditetapkan sebagai tersangka.





“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” ujar Bobby H. Siregar. Selain itu, Bobby menyatakan bahwa pihaknya melihat proses penyidikan ini terkesan dipaksakan, meski mengakui bahwa detail alat bukti merupakan ranah sepenuhnya dari aparat penegak hukum.





Kedua, Pasal dan Fokus Hukum yang Tidak Tepat





Tidak hanya kelengkapan bukti, pijakan hukum dakwaan juga dipersoalkan. Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan pemerasan kurang tepat untuk posisi Erwin. Pasal ini menekankan unsur penyalahgunaan kekuasaan.


Halaman:

Tags

Terkini