Kamis, 4 Juni 2026

"Kami Belum Sentuh Pokok Perkara": Praperadilan Erwin Soroti Kecacatan Prosedur, Bukan Bukti Korupsi

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:53 WIB



Di sisi lain, argumen kunci mereka adalah Erwin dianggap berada pada “lapisan kewenangan kedua” dalam struktur pemerintahan, sementara pemegang kewenangan di lapisan pertama belum disentuh dalam penyidikan ini. Kondisi ini, menurut tim hukum, memunculkan kesan bahwa proses hukum hanya menyasar satu pihak dan berpotensi mengandung upaya kriminalisasi.





Mekanisme Hukum yang Berjalan dan Sikap Para Pihak





Permohonan praperadilan diajukan pada 15 Desember dan telah teregistrasi di PN Bandung sehari kemudian. Saat ini, semua pihak masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama oleh pengadilan. Proses ini dijamin berjalan cepat, karena putusannya wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari setelah sidang pertama digelar.





Kuasa hukum terus menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan hak konstitusional untuk mengoreksi jalannya proses hukum, bukan upaya menghindari proses pidana. Sebaliknya, Erwin dinyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati semua tahapan hukum yang berlaku.





Dukungan juga datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang menaunginya. PKB Kota Bandung sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.





Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung selaku penyidik yang menanggapi langsung gugatan praperadilan ini.





Mengapa Praperadilan Ini Penting untuk Disimak?





Peristiwa ini lebih dari sekadar perebutan status hukum seorang pejabat. Selain itu, kasus ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat daerah.





Hasil praperadilan nantinya dapat berkonsekuensi pada dua skenario. Apabila dikabulkan, penetapan tersangka Erwin dinyatakan tidak sah, namun penyidikan ulang oleh Kejaksaan masih memungkinkan. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai prosedur pidana biasa.





Pada akhirnya, masyarakat menanti kejelasan. Di sisi lain, publik berharap proses hukum yang jujur dan terbuka dapat memberikan kepastian, bukan menambah drama politik di Kota Bandung. (**)

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X