ragam

Pengamanan Nataru 2025, Bandung Tutup Teras Cihampelas dan Kerahkan Patroli Parkir Liar

Jumat, 26 Desember 2025 | 07:27 WIB


[Locusonline.co, Bandung] Pemerintah Kota Bandung mengumumkan sejumlah langkah pengamanan ketat menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Rencana ini mencakup penutupan total Teras Cihampelas pada malam pergantian tahun, patroli intensif terhadap parkir liar, serta penegakan larangan petasan dan kembang api di lokasi-lokasi rawan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana liburan yang aman dan tertib bagi warga dan wisatawan.





"Bandung ini menjadi salah satu kota tujuan utama wisata. Karena itu mari kita jaga bersama-sama sebagai tuan rumah yang baik," seru Farhan dalam pengumuman kebijakan pada Kamis, 25 Desember 2025. Ia juga mengimbau para wisatawan untuk turut serta menjaga kebersihan dan keindahan kota.





Penutupan Total Teras Cihampelas demi Faktor Keamanan





Kebijakan paling menonjol adalah penutupan total Teras Cihampelas selama malam Tahun Baru. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan menyusul kekhawatiran akan keamanan struktur bangunan skywalk tersebut. Farhan secara tegas menyatakan, "Teras Cihampelas kita tutup total, tidak boleh ada aktivitas di sana pada malam tahun baru."





Keputusan ini konsisten dengan hasil evaluasi sebelumnya yang menyoroti masalah kelaikan struktur dan ketiadaan izin mendasar pada Teras Cihampelas. Penutupan pada momen puncak keramaian menunjukkan prioritas tinggi Pemkot terhadap aspek keselamatan jiwa pengunjung.





Patroli Intensif dan Penindakan Tegas Parkir Liar





Menyikapi lonjakan kunjungan wisata, Pemkot Bandung akan menggelar operasi khusus penertiban parkir liar. Patroli akan dilakukan secara intensif selama satu pekan penuh di kawasan wisata dan pusat keramaian. Farhan mencontohkan penindakan hukum yang telah dilakukan terhadap pelaku parkir liar di kawasan Braga sebagai bukti keseriusan aparat.





"Khusus seminggu ini, kita lakukan patroli parkir liar secara tegas. Pelakunya langsung ditindak oleh Polsek setempat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan," jelas Wali Kota.





Larangan Keras Petasan dan Pengawasan Titik Rawan





Pemkot Bandung juga kembali menegaskan aturan lama yang melarang penyalakan petasan dan kembang api. Pengawasan akan difokuskan pada titik-titik keramaian tinggi seperti pusat perbelanjaan dan ruang publik. Farhan secara spesifik menyebut Sumarecon Mall Bandung dan kawasan Pasupati sebagai lokasi yang akan mendapat perhatian khusus.


Halaman:

Tags

Terkini