[Locusonline.co, SUMEDANG] Upah di Sumedang naik lebih dari 5% menjadi Rp3,9 juta, namun kebijakan pengupahan tahun depan belum sepenuhnya tuntas: dua sektor strategis masih menunggu lampu hijau pemerintah provinsi.
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 27 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengungkapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun UMK telah ditetapkan, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengakui bahwa pembahasan kebijakan pengupahan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini disebabkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang diusulkan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perbandingan Kenaikan Upah Minimum dan Komponennya
Berikut adalah rincian perbandingan antara UMK 2026 yang telah ditetapkan dan UMSK yang masih dalam proses persetujuan:
| Aspek | UMK (Upah Minimum Kabupaten) | UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) |
|---|---|---|
| Status 2026 | Telah ditetapkan (Rp3,9 juta) | Masih menunggu persetujuan |
| Kenaikan | > 5% dari tahun sebelumnya | Belum ditetapkan |
| Cakupan | Berlaku untuk semua sektor di kabupaten | Hanya untuk sektor-sektor tertentu |
| Sektor yang Diajukan | - | Ketenagalistrikan dan Padat Karya Multinasional |
| Tujuan Penetapan | Perlindungan dasar bagi pekerja | Mengakomodasi karakteristik sektor dengan risiko dan produktivitas lebih tinggi |
Mengapa UMSK Penting?
Bupati Dony Ahmad Munir menilai UMSK sangat penting untuk mengakomodasi karakteristik sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko, beban kerja, dan produktivitas lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Oleh karena itu, Pemkab Sumedang kembali mengajukan agar minimal dua sektor strategis dapat disetujui: sektor ketenagalistrikan dan sektor padat karya multinasional.
Proses dan Tantangan Penetapan Upah
Proses penetapan upah minimum di Sumedang melibatkan mekanisme yang kompleks dan pertimbangan matang dari berbagai pemangku kepentingan.
Peran Dewan Pengupahan dan Pertimbangan Ekonomi
Kenaikan UMK Sumedang 2026 merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Proses ini mempertimbangkan beberapa faktor kunci: