Bandingkan dengan Garut.
Di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, sekitar 2,3 hektare sawah produktif telah berubah rupa menjadi bangunan pabrik lengkap mulai dari ruang produksi hingga TPS B3. Secara kasat mata, sawah sudah tak ada. Secara hukum, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025.
Namun hingga awal 2026, satu hal masih konsisten belum ada tersangka.
Padahal, pasal yang disangkakan tidak kalah tegas. UU Nomor 41 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 juga memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah, ancaman hukuman diperberat sepertiga.
Di Sigi, pasal dijadikan pagar, di Garut, pasal masih menunggu giliran bicara.
Pelapor dalam kasus Cijolang menilai stagnasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pihak perusahaan, tetapi juga pada pejabat penerbit izin dan pihak yang mengeluarkan kajian teknis tata ruang.
Ketika Sigi merevisi perda untuk memperjelas zonasi dan menghindari multiinterpretasi, Garut justru menghadapi tudingan sebaliknya aturan ada, sawah hilang, proses hukum jalan di tempat.
Ironinya, hukum di kedua daerah berdiri di atas teks yang sama. Ancaman pidananya serupa. Tujuannya identik: melindungi lahan pertanian dan ketahanan pangan. Namun hasilnya berbeda jauh.