Di Sigi, sawah dilindungi sebelum hilang,di Garut, sawah hilang dulu, baru diselidiki dan itu pun belum selesai.
Kini, pelapor memastikan akan menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut. Sebuah langkah yang bukan hanya menagih kejelasan kasus, tetapi juga menguji satu pertanyaan mendasar: apakah hukum tata ruang benar-benar bekerja, atau hanya tegas di atas kertas?*****