ragam

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Seluruh Garut Ilegal, PAD Sirna ?

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00 WIB
Tiang-tiang internet yang dipasang di Jl. Sudirman Garut nampak bertumpuk di satu titik lokasi. Sementara kabel-kabelnya membentang di sepanjang jalan menambah aura kesemrawutan Kota Garut. (ft: asep ahmad)




“Untuk nama providernya bisa dikonfirmasi ke Diskominfo Garut. Sedangkan sanksi bagi provider yang melanggar, kewenangannya ada di lembaga penegak Perda yakni Satpol PP,” pungkasnya. 





Sekitar 12 Provider Mengeruk Keuntungan di Garut





Sementara itu, salah satu warga Garut yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, selama ini provider yang terdata di Diskominfo diduga kuat belum mendapatkan izin, karena memang pihak provider yang mengajukan proses perijinan baru sekedar mendapat rekomendasi saja dari salah satu instansi, namun pihak DPMPT belum pernah menerbitkan izin bagi provider.





“Saya menduga berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat kang. Katanya, semua provider yang menjual jasa layanan internet, baru mendapatkan rekomendasi dari Bidang tertentu di salah satu dinas. Sehingga keberadaan provider ini diduga kuat belum memberikan PAD untuk Pemkab Garut,”  katanya. 





Sumber pun memberikan salinan persayaratan yang harus dimiliki setiap provider, agar bisa melaksanakan operasionalnya di setiap wilayah, termasuk di Garut.





“Ada aturannya kang, namanya perizinan PB UMKU. Setidaknya ada 10 syarat yang harus dimiliki setiap provider,” katanya sambil mengirimkan formulir PB UMKU. 





Sementara sumber lain mengatakan, nama-nama provider yang terdaftar di Diskominfo Kabupaten Garut terdiri dari 12 provider yang terdiri dari L, M, F, 3, C, X, B, belum diketahui, belum diketahui, T dan I.


Halaman:

Tags

Terkini