ragam

KPK Ungkap Aliran Uang dan Pelanggaran Hukum di Balik Skandal Kuota Haji 2024

Minggu, 11 Januari 2026 | 20:22 WIB



Lebih mengerikan, KPK menemukan aliran dana tidak wajar atau kickback dalam skema ini. Penyidik mengungkap adanya praktik "uang percepatan" yang dipatok kepada calon jemaah haji khusus yang ingin berangkat pada 2024 tanpa melalui antrean panjang.





Modus operandi yang terungkap adalah:






  1. Pembagian Kuota Tidak Sah: Kuota tambahan dibagi secara illegal menjadi 50:50.




  2. Kolusi dengan Travel: Oknum di Kemenag diduga berkongkalikong dengan sejumlah penyelenggara haji khusus (travel).




  3. Pemerasan Terselubung: Calon jemaah yang ingin masuk dalam kuota "jalan pintas" 2024 itu dikenakan biaya tambahan ilegal berkisar USD 2.400 hingga USD 7.000 (sekitar Rp 39,7 juta - Rp 116 juta) per orang.




  4. Aliran Balik Dana: Sebagian dari uang tersebut kemudian mengalir kembali (kickback) ke oknum di Kemenag.





Dengan perkiraan 10.000 kuota khusus tambahan, potensi kerugian negara dan pemerasan terhadap masyarakat bisa mencapai triliunan rupiah.





Ketakutan pada Pansus DPR Jadi Pemicu Pengembalian Uang?





Temuan menarik lainnya adalah bahwa oknum di Kemenag diduga sempat mengembalikan sebagian "uang percepatan" kepada pihak travel. Motifnya? Rupanya, desakan dan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI pada 2024 menimbulkan ketakutan. Pengembalian dana ini diduga upaya untuk menghilangkan jejak sebelum penyelidikan parlementer dimulai.





Skandal ini bukan hanya soal uang. Praktik ini telah:






  1. Mengkhianati Kepercayaan Publik: Menyalahgunakan kuota yang diperoleh dari lobi presiden untuk rakyat kecil.




  2. Memperjualbelikan Ibadah: Mengubah kesempatan ibadah haji menjadi komoditas yang diperjualbelikan kepada yang mampu bayar mahal.




  3. Merusak Sistem Antrean: Tetap memanjakan mereka yang ingin "nyelonot", sementara antrean reguler yang puluhan tahun hanya sedikit terpangkas.





KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh aliran dana, mengidentifikasi pihak travel yang terlibat, dan kemungkinan ada aktor lain di lingkaran kekuasaan. Kasus ini menjadi ujian berat bagi KPK di bawah kepemimpinan baru dan sinyal kuat bahwa reformasi di sektor penyelenggaraan haji harus dilakukan total.





Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex kini menghadapi pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembersihan dan transparansi total dalam pengelolaan haji, ibadah yang paling dinantikan oleh jutaan muslim Indonesia. (**)


Halaman:

Tags

Terkini