ragam

Skandal ASN Sukabumi: Dari Kamar Hotel ke Ruang Hukum, Pertaruhan Kode Etik dan Wajah Birokrasi

Senin, 12 Januari 2026 | 11:26 WIB




  1. Laporan dari Korban Kekerasan (Pihak IY):
    Melalui kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, IY melaporkan UC dan kawan-kawannya atas dugaan penculikan (Pasal 328 KUHP) dan penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP). Dachi membantah keras tuduhan perselingkuhan, menyatakan bahwa kliennya hanya pernah makan siang di tempat umum dengan istri UC. IY dilaporkan menderita luka serius, termasuk lebam di pelipis, pendarahan dari telinga, bibir sobek, dan trauma berat. Ancaman hukuman kumulatif dari kedua pasal ini bisa mencapai 12 tahun penjara.




  2. Laporan dari Suami (Pihak UC):
    Tak tinggal diam, melalui kuasa hukum yang sama, Iden Doni Purnamawan, UC melaporkan IY pada 14 Desember 2025 atas dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP). Purnamawan menegaskan kliennya memiliki bukti kuat, termasuk percakapan WhatsApp dan rekaman. Laporan ini juga mendesak agar instansi tempat IY bekerja, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian. Ancaman hukuman untuk pasal perzinahan maksimal adalah 9 bulan penjara.





Perang argumen hukum pun terjadi. Kuasa hukum IY, Dachi, menyentil perbandingan ancaman hukuman yang timpang tersebut. "Kalau dibandingkan Pasal Perzinahan (ancaman 9 bulan) dengan Pasal 328 juncto 351 yang kami laporkan (ancaman 12 tahun), itu setimpal tidak?" cetusnya. Ia juga mengingatkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) dalam pembuktian kasus perzinahan.





Proses Hukum dan Tuntutan Penegakan Disiplin ASN





Polres Sukabumi Kota telah membenarkan penerimaan kedua laporan tersebut. Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan. Dalam perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per 7 Januari 2026, dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk membangun konstruksi perkara.





Di luar proses pidana, tuntutan masyarakat dan kuasa hukum pelapor mengarah pada ranah etika dan disiplin kepegawaian. "Aparatur negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam persoalan seperti ini," tegas Iden Doni Purnamawan, kuasa hukum UC. Desakan ini merupakan tekanan tambahan bagi BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi internal, terlepas dari hasil penyidikan kepolisian.





Kasus ini terjadi di tengah sorotan terhadap integritas ASN di wilayah yang sama. Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sukabumi telah menetapkan dan melimpahkan sejumlah ASN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Skandal yang melibatkan IY ini berpotensi semakin mengikis kepercayaan publik terhadap moralitas dan akuntabilitas birokrasi.





Saat ini, bola panas ada di tangan penyidik Polres Sukabumi Kota. Masyarakat menunggu apakah proses hukum akan berjalan transparan tanpa pandang bulu, dan apakah instansi pemerintah memiliki kemauan politik untuk membersihkan barisannya sendiri. Jawabannya akan menentukan tidak hanya nasib IY dan UC, tetapi juga secercah harapan untuk birokrasi yang lebih berintegritas. (**)


Halaman:

Tags

Terkini