ragam

Dari Longsor ke Pabrik Sepatu Limbangan: Negara Baru Sadar Lahan Itu Bukan Karpet Merah Investor

Rabu, 4 Februari 2026 | 15:29 WIB
Gambar Ilustrasi Ai




Menurutnya, lahan tersebut secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.





“Kalau ada pejabat yang memberi izin, mereka juga harus bertanggung jawab. Jangan cuma pengusaha yang disorot,” tegasnya.





Ia menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat dan ketahanan pangan.





Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam alih fungsi LP2B dapat dikenai pidana tambahan hingga sepertiga dari ancaman hukuman pokok.





“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal masa depan pangan dan lingkungan,” ujarnya.





Asep juga mengingatkan bahwa setiap pengalihfungsian LP2B seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk AMDAL dan persetujuan pemerintah pusat.





“Kalau prosedur dilanggar, pidana dan denda sudah menunggu. Di daerah lain, pemberi izin pun bisa masuk penjara,” katanya.


Halaman:

Terkini