Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembaruan data PBI yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap 96,8 juta orang.
“Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN jika memenuhi kriteria,” ujar Rizzky.
Kriteria tersebut antara lain peserta yang terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa. Peserta dapat melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan untuk diverifikasi.
Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp 08118165165, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. (**)