Kamis, 4 Juni 2026

Tanpa Peringatan, Jutaan PBI JKN Diputus—Pasien Gagal Ginjal Jadi Korban

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 5 Februari 2026 | 13:24 WIB



KPCDI menuntut pemerintah memastikan tidak ada lagi penonaktifan kepesertaan PBI secara mendadak. Setiap keputusan penonaktifan harus didahului verifikasi medis menyeluruh dan disertai pemberitahuan resmi setidaknya 30 hari sebelumnya.





Selain itu, Tony meminta adanya mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi pasien dengan kondisi kronis dan darurat medis.





-




Masalah Lama yang Terulang





Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa penonaktifan mendadak peserta PBI bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, persoalan ini berulang karena tidak ada perbaikan serius dari pemerintah.





“Sudah lama kami minta agar rencana penonaktifan PBI atau PBPU Pemda dikomunikasikan lebih dulu, misalnya dengan memampang data calon peserta nonaktif di RT, RW, atau desa. Jangan sampai rakyat baru tahu saat sedang sakit,” ujar Timboel.





Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah peserta PBI pada 96,8 juta orang, serta keterbatasan anggaran APBD yang membuat jumlah peserta yang ditanggung pemerintah daerah terus berkurang.





Selain itu, Timboel menyoroti peralihan basis data PBI dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sejak Juli 2025 sebagai salah satu penyebab kekacauan data.





“Ini menunjukkan lemahnya political will pemerintah dalam menjalankan proses cleansing data sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015. Pendataan tidak dilakukan secara transparan sehingga masyarakat kaget ketika statusnya tiba-tiba nonaktif,” kata Timboel.





Respons BPJS Kesehatan





Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X