Yang tak kalah penting, Farhan secara eksplisit meminta Kajari "memelototi" empat dinas strategis—termasuk yang menangani proyek infrastruktur—agar perencanaan dan pelaksanaan tidak melenceng dari aturan .
2. Konsultasi dan Penelitian oleh Korsupgah KPK
Inilah lapisan pengaman paling tidak biasa. Farhan tidak menunggu KPK datang. Ia mendatangi KPK lebih dulu. Pemkot mengajukan permohonan analisis kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk meneliti proses penghapusan aset dan pembongkaran .
Tujuannya tunggal: memastikan tidak ada celah kerugian negara. Dengan adanya opini atau supervisi dari KPK, risiko tudingan "merugikan keuangan negara" di masa mendatang dapat ditekan seminimal mungkin.
"Untuk proses penghapusan aset, saat ini kami masih dalam proses pengajuan penelitian oleh Kejaksaan Negeri dan juga oleh KPK. Hal itu dalam rangka mengantisipasi agar tidak ada potensi kerugian negara," kata Farhan .
3. Audit Teknis dan Administrasi oleh Asisten Daerah III
Sebelum diajukan ke Kejari dan KPK, seluruh dokumen dirapikan terlebih dahulu oleh Asisten Daerah III yang mengoordinasikan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta unsur kewilayahan . Audit teknis meliputi uji struktur, kajian dampak, dan verifikasi status aset .
Timeline dan Skema Eksekusi
Berdasarkan konfirmasi terkini, berikut alur waktu dan pembagian peran yang telah disepakati:
| Tahapan | Penanggung Jawab | Target Penyelesaian |
|---|---|---|
| Audit teknis & administrasi | Pemkot Bandung (Asda III, OPD terkait) | Semester I 2026 |
| Penelitian penghapusan aset | Kejari Bandung & Korsupgah KPK | Semester I 2026 |
| Penerbitan Izin Pembongkaran | Pemkot Bandung | Sebelum eksekusi |
| Eksekusi pembongkaran fisik | Pemprov Jabar | Semester II 2026 |
| Relokasi UMKM | Pemkot Bandung | Seiring pembongkaran |
| Penataan ulang kawasan (beautifikasi, trotoar, ruang hijau) | Pemkot Bandung | Pasca-pembongkaran |
Sumber Anggaran: Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai pesan Gubernur Dedi Mulyadi .
Catatan Kritis: Pembongkaran direncanakan setelah Idulfitri 2026, dengan asumsi seluruh izin dan penelitian KPK/Kejari telah rampung .