Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Sekadar Bongkar, Teras Cihampelas Dikawal Aparat Hukum

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 13 Februari 2026 | 05:45 WIB


[Locusonline.co] Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah memainkan skenario yang tak biasa dalam pentas birokrasi. Menghadapi rencana pembongkaran aset senilai Rp80 miliar yang ternyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Farhan tidak serta-merta memerintahkan eksekusi. Ia justru membangun benteng hukum berlapis: menggandeng Kejaksaan untuk pendampingan perdata, sekaligus meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Korsupgah.





Langkah ini bukan sekadar prosedur. Ini adalah pengakuan eksplisit bahwa kesalahan masa lalu tidak boleh dibayar dengan kesalahan baru.





Warisan Tanpa Izin: Akar Masalah yang Diakui Terbuka





Pada Desember 2025, Farhan membuat pengakuan mengejutkan. Teras Cihampelas Fase 1 dan 2—ikon wisata belanja yang menghabiskan dana miliaran rupiah—ternyata tidak mengantongi PBG. Kementerian Pekerjaan Umum telah menyatakan bahwa struktur tersebut bukan jalan atau jembatan, melainkan bangunan gedung yang secara hukum wajib memiliki izin mendirikan bangunan dan laik fungsi .





"Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini mah. Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar," ujar Farhan blak-blakan .





Pengakuan ini menutup perdebatan panjang yang sempat mencatatkan dua sikap kontradiktif: Juli 2025, Farhan menyatakan tidak akan membongkar karena hasil appraisal menunjukkan nilai aset Rp80 miliar . Namun setelah menelusuri dokumen perizinan, kesimpulannya berubah drastis. Legalitas mengalahkan nilai ekonomi.





Strategi Hukum Bertingkat: Dari Kejari hingga Korsupgah KPK





Menghadapi potensi jerat pidana korupsi—baik karena pembangunan ilegal di masa lalu maupun potensi kerugian negara saat pembongkaran—Farhan merancang skema pengamanan regulasi tiga lapis:





1. Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)





Pemkot Bandung telah menandatangani perpanjangan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Bandung pada 21 Januari 2026 . Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara ini menjadi payung hukum untuk konsultasi di setiap tahap, mulai dari penghapusan aset, penerbitan izin pembongkaran, hingga potensi gugatan dari pihak ketiga.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X