ragam

Tak Mau Ada Gangguan Ibadah, Farhan Tutup Hiburan Malam dan Razia PMKS

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:02 WIB



Fakta mengejutkan: hanya sekitar 20 orang yang ber-KTP Kota Bandung. Sisanya adalah pendatang dari berbagai daerah, bahkan ada yang berasal dari luar Pulau Jawa.





"Dari berbagai daerah, bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa. Semuanya sudah kita bina, ditampung sementara, lalu dikembalikan ke daerah asal masing-masing," jelas Farhan.





Mekanisme penanganan yang diterapkan:






  1. Pendataan dan pembinaan di rumah penampungan sementara




  2. Pemeriksaan identitas dan asal daerah




  3. Fasilitasi pemulangan ke kampung halaman




  4. Pendampingan oleh dinas sosial setempat untuk keberlanjutan





Pemkot tidak memiliki kewenangan mencegah warga luar daerah masuk ke Bandung. Namun, begitu mereka berada di wilayah kota dan melanggar ketertiban, maka protokol penertiban akan dijalankan tanpa kompromi.





Masalah Struktural: Mengapa PMKS "Impor" Membludak?





Fenomena tingginya proporsi PMKS non-Kota Bandung mengindikasikan beberapa persoalan struktural:





Akar MasalahDampakKeterbatasan Pemkot
Ketimpangan ekonomi antar daerahWarga miskin dari luar berbondong ke BandungTidak bisa melarang masuk
Bandung sebagai kota jasa & pariwisataPeluang mengemis/berjualan lebih besarHanya bisa menertibkan, bukan mencegah
Lemahnya perlindungan sosial di daerah asalWarga lebih memilih urbanisasi daripada bertahanKewenangan terbatas di wilayah sendiri
Eksploitasi oleh sindikatGepeng diorganisir, hasil disetor ke oknumPenindakan butuh koordinasi lintas daerah




Farhan mengakui keterbatasan ini. "Kita tidak bisa sepenuhnya memantau sejak awal kedatangan," ujarnya. Namun, ia memastikan bahwa setiap PMKS yang terjaring akan melalui proses pembinaan sebelum dipulangkan.





Ruang Publik yang Tertib: Antara Keberpihakan pada Warga dan Tuduhan Eksklusivitas





Kebijakan penertiban ini selalu memantik perdebatan. Di satu sisi, warga yang menjalankan ibadah berhak atas kenyamanan dan ketertiban. Di sisi lain, PMKS adalah warga negara yang juga memiliki hak atas ruang publik.





Farhan memilih posisi yang jelas: ruang publik harus dikembalikan pada fungsi utamanya. Bukan sebagai tempat okupasi pribadi atau kelompok, apalagi untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Tags

Terkini