Kamis, 4 Juni 2026

Tak Mau Ada Gangguan Ibadah, Farhan Tutup Hiburan Malam dan Razia PMKS

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 13 Februari 2026 | 06:02 WIB



Namun, pekerjaan rumah jangka panjang tetap menganga:






  1. Penguatan ekonomi daerah asal agar warga tidak perlu merantau hanya untuk mengemis. Ini di luar kewenangan Pemkot Bandung, butuh koordinasi lintas provinsi.




  2. Pemberantasan sindikat gepeng yang selama ini memanfaatkan momen Ramadan. Butuh kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.




  3. Rehabilitasi dan pelatihan kerja bagi PMKS yang benar-benar ingin berubah. Jangan sampai pemulangan hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.




  4. Sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak memberi kepada gepeng. Selama masih ada yang memberi, selama itu pula mereka akan bertahan.





Penertiban PMKS dan penutupan hiburan malam selama Ramadan adalah cermin bagaimana pemerintah daerah membaca denyut warganya. Farhan dan jajarannya memilih untuk tegas, meskipun risiko dianggap tidak populis oleh sebagian kalangan.





Namun, ketegasan ini harus diimbangi dengan keberpihakan struktural. Jangan sampai warga miskin Kota Bandung yang membutuhkan justru terabaikan karena fokus terlalu besar pada PMKS pendatang. Jangan pula penertiban hanya terjadi di bulan puasa, sementara di luar Ramadan ruang publik dibiarkan "liar".





Kota Bandung telah membuktikan bisa mengatur ketertiban saat dibutuhkan. Tantangannya adalah menjaga konsistensi sepanjang tahun, bukan hanya saat matahari terbenam di bulan suci. (**)










? Catatan Redaksi:
Informasi dalam artikel ini merujuk pada pernyataan resmi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada Kamis, 12 Februari 2026, serta hasil operasi Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandung. Kebijakan teknis terkait Surat Edaran Penutupan Hiburan Malam akan diumumkan lebih lanjut oleh Disbudpar Kota Bandung menjelang awal Ramadan 1447 H.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X