Dalam hitungan hari, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyambut pencairan gaji bulan Maret 2026. Kabar baiknya, bukan hanya gaji pokok yang masuk ke rekening, tetapi juga tiga tunjangan tambahan yang akan mempertebal penghasilan. Namun, di balik itu semua, janji kenaikan gaji yang tertuang dalam dokumen resmi pemerintah masih menggantung tanpa kepastian.
[Locusonline.co] H-7 menuju awal Maret, para abdi negara mulai bersiap menerima haknya. Namun, pertanyaan besar masih membayangi: akankah tahun 2026 menjadi tahun kenaikan gaji seperti yang diisukan?
Fakta Terkini: Gaji Maret Cair dengan 3 Tunjangan Tambahan
Pemerintah melalui mekanisme yang berlaku memastikan bahwa pembayaran gaji PNS bulan Maret 2026 akan berjalan seperti biasa. Yang membedakan, PNS berhak mendapatkan tiga komponen tunjangan tambahan yang dicairkan secara rutin setiap bulan:
3 Tunjangan Tambahan yang Akan Cair:
| No | Jenis Tunjangan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Uang Makan | Dihitung berdasarkan 22 hari kerja |
| 2 | Uang Lembur | Dihitung per jam sesuai pelaksanaan lembur |
| 3 | Uang Makan Lembur | Diberikan saat melaksanakan kerja lembur |
Ketiga tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, tentu dengan catatan PNS yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Nominal Uang Makan per Golongan (2026)
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, berikut besaran uang makan dan uang makan lembur untuk masing-masing golongan:
| Golongan | Nominal per Hari |
|---|---|
| Golongan I dan II | Rp35.000 |
| Golongan III | Rp37.000 |
| Golongan IV | Rp41.000 |
Catatan: Uang makan dihitung berdasarkan 22 hari kerja dalam sebulan. Artinya, PNS Golongan IV bisa mendapatkan tambahan hingga Rp902.000 hanya dari uang makan (belum termasuk uang lembur dan uang makan lembur).
Gaji Pokok PNS per Golongan (PP No 5 Tahun 2024)
Pencairan gaji Maret 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan: