Kamis, 4 Juni 2026

Gaji Maret 2026, PNS Dapat 3 Tunjangan, Isu Kenaikan Gaji Masih Menggantung

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 23 Februari 2026 | 09:39 WIB



Golongan I (Juru)





GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IARp1.685.700Rp2.522.600
IBRp1.840.800Rp2.670.700
ICRp1.918.700Rp2.783.700
IDRp1.999.900Rp2.901.400




Golongan II (Pengatur)





GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IIARp2.184.000Rp3.643.400
IIBRp2.385.000Rp3.797.500
IICRp2.485.900Rp3.958.200
IIDRp2.591.100Rp4.125.600




Golongan III (Penata)





GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IIIARp2.785.700Rp4.575.200
IIIBRp2.903.600Rp4.768.800
IIICRp3.026.400Rp4.970.500
IIIDRp3.154.400Rp5.180.700




Golongan IV (Pembina)





GolonganMasa Kerja 0 tahunMasa Kerja Maksimal
IVARp3.287.800Rp5.399.900
IVBRp3.426.900Rp5.628.300
IVCRp3.571.900Rp5.866.400
IVDRp3.723.000Rp6.114.500
IVERp3.880.400Rp6.373.200




Isu Kenaikan Gaji 2026: Ada Dasar Hukum, Tapi…





Kabar gembira sempat menyeruak ketika ditemukan dokumen resmi yang menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, secara eksplisit disebutkan:






"Menaikan gaji ASN terutama, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara."






Kutipan ini menjadi dasar kuat bahwa pemerintah memang memiliki niat dan rencana untuk menaikkan gaji. Namun, fakta di lapangan menunjukkan:





AspekKeterangan
Dasar hukum rencana✅ Ada (Perpres No 79/2025)
Dasar hukum pelaksanaan❌ Belum ada (masih menunggu PP baru)
Regulasi yang berlaku saat iniPP No 5/2024 (gaji) dan PP No 8/2024 (pensiunan)
Status 2026Masih menggunakan aturan lama




Artinya, meskipun rencana kenaikan gaji tertuang dalam dokumen perencanaan pemerintah, implementasinya masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran dan mekanisme kenaikan.





Mengapa Belum Juga Ada PP Baru?





Beberapa faktor yang memengaruhi lambatnya penerbitan PP tentang kenaikan gaji:






  1. Kajian fiskal – Pemerintah harus memastikan APBN mampu menanggung beban kenaikan gaji secara berkelanjutan




  2. Perhitungan inflasi – Kenaikan gaji harus mempertimbangkan daya beli dan inflasi




  3. Koordinasi lintas kementerian – Melibatkan Kemenkeu, KemenPANRB, dan kementerian teknis




  4. Prioritas anggaran – Pemerintah harus menyeimbangkan dengan program prioritas lainnya





Perbandingan: Gaji Pokok + Tunjangan vs UMR





Sebagai gambaran, berikut simulasi penghasilan PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun:





KomponenNominal
Gaji PokokRp2.785.700
Uang Makan (22 hari x Rp37.000)Rp814.000
Total (belum termasuk tunjangan lain)Rp3.599.700




Jika ditambah dengan tunjangan kinerja (bergantung instansi), tunjangan keluarga, dan tunjangan beras, nominalnya bisa meningkat signifikan.





Yang Perlu Dipahami PNS Menjelang Maret 2026






  1. Gaji Maret tetap cair sesuai jadwal, tidak ada penundaan




  2. Tunjangan tambahan (uang makan, uang lembur) tetap diberikan




  3. Kenaikan gaji 2026 masih dalam proses kajian, belum ada keputusan final




  4. Jangan mudah percaya isu rapel atau kenaikan tanpa dasar PP resmi




  5. Pantau sumber resmi seperti Kemenkeu, KemenPANRB, dan Taspen





Kesimpulan: Sabar, Tetap Produktif





Menjelang pencairan gaji Maret, para PNS diimbau untuk:

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X