Singkatnya di Washington, narasinya jelas ini kemenangan strategis.
Baca Juga : Padi Melimpah, Pejabat Panen Klaim: Sawah Kerja, Panggung Bicara
Dari sisi Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.
Kedua negara juga sepakat membentuk Dewan Perdagangan (Board of Trade) sebagai forum penyelesaian sengketa jika terjadi gejolak investasi atau lonjakan tarif yang dinilai mengganggu neraca perdagangan.
Sebanyak 1.819 pos tarif disebut dibebaskan dari beban sebelumnya yang berada di kisaran 19% hingga 32%. Namun, Airlangga menegaskan perjanjian baru akan berlaku setelah diratifikasi. Artinya belum final, masih ada bab lanjutan.
Terkait putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia mengaku telah menyiapkan berbagai skenario. Opsi penurunan tarif hingga 0% untuk produk unggulan seperti komoditas pertanian tetap diupayakan, sembari menunggu kepastian kebijakan kabinet AS.
Melansir berita CNBC Indonesia, Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, menilai putusan Mahkamah Agung AS tidak otomatis menghapus kontrak yang telah disepakati. Substansi perjanjian tetap ada, tetapi implementasinya bisa tertunda karena dasar hukum tarif dibatalkan.
Menurutnya, agar tarif tetap berlaku, pemerintah AS perlu mendapatkan persetujuan parlemen atau mencari landasan hukum baru. Kondisi ini justru membuka ruang renegosiasi bagi Indonesia.