ragam

Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Sistem Pajak Baru yang Wajib Kamu Coba 2026

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:34 WIB



2. Membuat Kode Otorisasi (Tanda Tangan Digital)





Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik:






  • Login ke Coretax, pilih menu "Portal Saya".




  • Klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" .




  • Pada kolom "Jenis Sertifikat Digital", pilih "Kode Otorisasi DJP" .




  • Buat passphrase (kata sandi khusus untuk tanda tangan), beri centang pernyataan, lalu klik "Simpan" .




  • Pastikan status sertifikat menjadi "Valid" dengan masuk ke menu Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate .





3. Mulai Membuat Konsep SPT





Sekarang saatnya action!






  • Login ke Coretax, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".




  • Klik "Buat Konsep SPT" .




  • Pilih "PPh Orang Pribadi", lalu klik "Lanjut".




  • Pada "Jenis Periode SPT" pilih "SPT Tahunan", dan pada "Periode dan Tahun Pajak" pilih "Januari 2025–Desember 2025" .




  • Pilih "Normal" untuk model SPT, lalu klik "Buat Konsep SPT" .




  • Konsep SPT akan muncul di daftar. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi .





4. Mengisi SPT Tahunan





Nah, ini bagian yang paling penting. Coretax punya cara pengisian yang unik: kamu akan menjawab serangkaian pertanyaan, dan jawabanmu akan menentukan lampiran yang perlu diisi .





Khusus karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja:






  1. Di bagian B Induk SPT, pada pertanyaan "1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?", jawab "Ya" .




  2. Sistem akan memunculkan Lampiran L-1 Bagian D. Klik "Tambah".






  • Isi NPWP perusahaan pemberi kerja.




  • "Penghasilan Bruto" diisi dari formulir 1721-A1 nomor 8 (atau 1721-A2 nomor 9) .




  • "Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya" diisi dari formulir 1721-A1 nomor 12 .






  1. Di bagian D, pertanyaan "10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?", jawab "Ya" .




  2. Sistem akan memunculkan Lampiran 1 Bagian E. Biasanya data bukti potong sudah terisi otomatis (fitur prepopulated), tapi pastikan kebenarannya dengan mencocokkan bukti potongmu .




  3. Lanjutkan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain sesuai kondisi kamu. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, sebagian besar pertanyaan bisa dijawab "Tidak" .





5. Mengisi Daftar Harta





Ini wajib hukumnya! Di bagian I nomor 14a, kamu diminta mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A. Klik "Tambah" atau gunakan fitur impor data jika ada . Jika punya utang, isi juga di Lampiran 1 Bagian B.





6. Bayar dan Lapor





Setelah semua terisi, saatnya mengirim SPT:






  1. Beri centang pada pernyataan kebenaran data .




  2. Klik "Bayar dan Lapor".




  3. Pilih "Kode Otorisasi DJP" sebagai penyedia penandatangan, masukkan passphrase yang tadi kamu buat .




  4. Klik "Simpan", lalu "Konfirmasi Tanda Tangan" .





Jika status SPT-mu Nihil atau Lebih Bayar, SPT langsung terlapor. Jika Kurang Bayar, sistem akan menampilkan kode billing, dan SPT baru terlapor setelah pembayaran dilakukan .





Tips Penting Agar Lapor SPT Mulus Tanpa Hambatan






  1. Jangan tunggu H-1. Laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau server padat menjelang batas akhir 31 Maret 2026 .




  2. Cek ulang bukti potong. Pastikan data di 1721-A1/A2 sudah benar. Jika ada kesalahan, minta pemberi kerja untuk membetulkan segera .




  3. Catat passphrase-mu. Ini kunci untuk menandatangani SPT. Jangan sampai lupa atau salah memasukkan.




  4. Manfaatkan fitur prepopulated. Coretax sudah mengisi sebagian data untukmu. Tinggal periksa dan pastikan kebenarannya .





Migrasi ke Coretax memang membutuhkan sedikit adaptasi, tapi setelah terbiasa, kamu bakal merasakan sendiri betapa efisiennya sistem baru ini. Dengan fitur-fitur canggihnya, pelaporan SPT tahunan jadi lebih cepat, akurat, dan gak pake ribet. Selamat mencoba, dan jangan lupa lapor SPT tepat waktu, ya! (**)

Halaman:

Tags

Terkini