2. Membuat Kode Otorisasi (Tanda Tangan Digital)
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik:
- Login ke Coretax, pilih menu "Portal Saya".
- Klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" .
- Pada kolom "Jenis Sertifikat Digital", pilih "Kode Otorisasi DJP" .
- Buat passphrase (kata sandi khusus untuk tanda tangan), beri centang pernyataan, lalu klik "Simpan" .
- Pastikan status sertifikat menjadi "Valid" dengan masuk ke menu Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate .
3. Mulai Membuat Konsep SPT
Sekarang saatnya action!
- Login ke Coretax, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Klik "Buat Konsep SPT" .
- Pilih "PPh Orang Pribadi", lalu klik "Lanjut".
- Pada "Jenis Periode SPT" pilih "SPT Tahunan", dan pada "Periode dan Tahun Pajak" pilih "Januari 2025–Desember 2025" .
- Pilih "Normal" untuk model SPT, lalu klik "Buat Konsep SPT" .
- Konsep SPT akan muncul di daftar. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi .
4. Mengisi SPT Tahunan
Nah, ini bagian yang paling penting. Coretax punya cara pengisian yang unik: kamu akan menjawab serangkaian pertanyaan, dan jawabanmu akan menentukan lampiran yang perlu diisi .
Khusus karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja:
- Di bagian B Induk SPT, pada pertanyaan "1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?", jawab "Ya" .
- Sistem akan memunculkan Lampiran L-1 Bagian D. Klik "Tambah".
- Isi NPWP perusahaan pemberi kerja.
- "Penghasilan Bruto" diisi dari formulir 1721-A1 nomor 8 (atau 1721-A2 nomor 9) .
- "Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya" diisi dari formulir 1721-A1 nomor 12 .
- Di bagian D, pertanyaan "10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?", jawab "Ya" .
- Sistem akan memunculkan Lampiran 1 Bagian E. Biasanya data bukti potong sudah terisi otomatis (fitur prepopulated), tapi pastikan kebenarannya dengan mencocokkan bukti potongmu .
- Lanjutkan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain sesuai kondisi kamu. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, sebagian besar pertanyaan bisa dijawab "Tidak" .
5. Mengisi Daftar Harta
Ini wajib hukumnya! Di bagian I nomor 14a, kamu diminta mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A. Klik "Tambah" atau gunakan fitur impor data jika ada . Jika punya utang, isi juga di Lampiran 1 Bagian B.
6. Bayar dan Lapor
Setelah semua terisi, saatnya mengirim SPT:
- Beri centang pada pernyataan kebenaran data .
- Klik "Bayar dan Lapor".
- Pilih "Kode Otorisasi DJP" sebagai penyedia penandatangan, masukkan passphrase yang tadi kamu buat .
- Klik "Simpan", lalu "Konfirmasi Tanda Tangan" .
Jika status SPT-mu Nihil atau Lebih Bayar, SPT langsung terlapor. Jika Kurang Bayar, sistem akan menampilkan kode billing, dan SPT baru terlapor setelah pembayaran dilakukan .
Tips Penting Agar Lapor SPT Mulus Tanpa Hambatan
- Jangan tunggu H-1. Laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau server padat menjelang batas akhir 31 Maret 2026 .
- Cek ulang bukti potong. Pastikan data di 1721-A1/A2 sudah benar. Jika ada kesalahan, minta pemberi kerja untuk membetulkan segera .
- Catat passphrase-mu. Ini kunci untuk menandatangani SPT. Jangan sampai lupa atau salah memasukkan.
- Manfaatkan fitur prepopulated. Coretax sudah mengisi sebagian data untukmu. Tinggal periksa dan pastikan kebenarannya .
Migrasi ke Coretax memang membutuhkan sedikit adaptasi, tapi setelah terbiasa, kamu bakal merasakan sendiri betapa efisiennya sistem baru ini. Dengan fitur-fitur canggihnya, pelaporan SPT tahunan jadi lebih cepat, akurat, dan gak pake ribet. Selamat mencoba, dan jangan lupa lapor SPT tepat waktu, ya! (**)