ragam

Menaker: Jangan Diam Jika THR Tak Dibayar, Laporkan Sekarang!

Kamis, 26 Februari 2026 | 09:09 WIB



"Tahun lalu seperti itu, dan Alhamdulillah yang dari sekian banyak, kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," tukasnya.





Pernyataan ini menjadi sinyal jelas: tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengulur-ulur waktu apalagi mangkir dari kewajiban.





Langkah Konkret untuk Pekerja





Bagi pekerja yang hingga mendekati Hari Raya THR-nya tak kunjung cair, berikut langkah yang bisa dilakukan:






  1. Datangi Posko THR terdekat di kantor Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten atau provinsi.




  2. Siapkan dokumen pendukung seperti surat pengangkatan karyawan, slip gaji, atau bukti lain yang menunjukkan hubungan kerja.




  3. Laporkan secara resmi agar pengaduan tercatat dan segera ditindaklanjuti oleh pengawas.




  4. Pantau perkembangan laporan. Pengawas memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa perusahaan, hingga menerbitkan surat rekomendasi pembayaran.





Pemerintah telah menyiapkan jalurnya. Kini, giliran pekerja untuk berani bersuara. Jangan biarkan hak Anda digerogoti oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. (**)


Halaman:

Tags

Terkini