Kamis, 4 Juni 2026

Menaker: Jangan Diam Jika THR Tak Dibayar, Laporkan Sekarang!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 26 Februari 2026 | 09:09 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara merespons masih banyaknya pekerja yang terzalimi hak Tunjangan Hari Raya (THR)-nya. Pemerintah akhirnya mengaktifkan senjata ampuh: Posko THR berjenjang dari pusat hingga daerah. Bagi perusahaan yang bandel dan enggan membayar, siap-siap berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang akan memaksa mereka membayar hak pekerjanya.





Imbauan keras ini disampaikan Menaker menyusul sorotan tajam dari Ombudsman Republik Indonesia. Tercatat, sepanjang periode 2023–2025, masih ada ratusan aduan mengenai THR yang tak kunjung dibayar. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan masih jauh dari kata sempurna.





"Regulasi kan sudah ada. Nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, " tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.





Bukan Sekadar Imbauan, Ada Sanksi Nyata





Yang membedakan tahun ini dengan sebelumnya adalah penekanan pada fungsi pengawas. Pemerintah tidak hanya akan diam menunggu laporan. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara sistematis dan efektif oleh para pengawas ketenagakerjaan.





"Dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar THR, silakan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan itu, " beber Yassierli.





Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR bukanlah "bonus" yang bisa dipermainkan perusahaan. Ia adalah hak mutlak pekerja yang pemenuhannya diawasi langsung oleh negara.





Belajar dari Tahun Lalu: "Kita Paksa Mereka Membayar"





Yassierli mengakui bahwa skema pelaporan dan pengawasan serupa telah terbukti ampuh pada tahun-tahun sebelumnya. Ia bahkan menggunakan kata "memaksa" untuk menggambarkan bagaimana pengawas bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X