"Memadai harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara, " tuturnya.
Kawasan Bandung Utara memiliki regulasi tata ruang yang ketat. Pembangunan di wilayah ini harus memperhatikan:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) – Luas tapak bangunan yang boleh didirikan.
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB) – Intensitas lantai yang bisa dibangun.
- Koefisien Dasar Hijau (KDH) – Luas area hijau yang wajib dipertahankan.
Pemkot Bandung berkomitmen untuk memastikan seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, sehingga proyek tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan selaras dengan tata ruang kota.
Tahapan Proyek: Status Lahan dan Tata Ruang Jadi Fokus
Saat ini, progres pembangunan masih dalam tahap penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang. Perhitungan pembiayaan juga masih menunggu finalisasi desain dan skema pendanaan dari pemerintah pusat.
"Sekarang perkembangannya kita secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu. Nanti hitung-hitungan masalah pembiayaan itu sedang menunggu perhitungan," kata Farhan.
Ia menambahkan, aspek teknis seperti desain gedung sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, pemerintah tidak ingin terburu-buru.
"Kalau mendesain gedung, mungkin dua minggu beres. Tetapi kita harus pastikan semua sesuai aturan, " ujarnya.
Kolaborasi Pusat-Daerah, Skema Diumumkan Akhir Februari
Proyek Rusunami Sadang Serang merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi MBR. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan.