Kamis, 4 Juni 2026

Proyek Rusunami Sadang Serang: Target 800 Unit, Cicilan Rp1,5 Juta, dan Status HGB 30 Tahun

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 04:04 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung semakin mematangkan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang. Proyek ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk memiliki hunian layak dengan skema kepemilikan yang jelas dan cicilan terjangkau.





Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa proyek ini berbeda dengan rumah susun sewa (rusunawa). Rusunami Sadang Serang akan menggunakan skema kepemilikan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.





"Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun," ujar Farhan saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung, Rabu (25/2/2026).





Cicilan Ringan: Rp1,5–2 Juta per Bulan





Salah satu daya tarik utama proyek ini adalah skema pembiayaan yang dirancang agar tidak membebani masyarakat. Pemkot Bandung tengah mengupayakan dukungan subsidi dari pemerintah pusat sehingga cicilan per bulan tetap terjangkau.





"Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan sehingga dengan cicilan kurang sekitar antara Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan. Itu bisa lunas dan dimiliki selama 30 tahun," jelas Farhan.





Dengan skema ini, dalam kurun waktu tiga dekade, warga akan memiliki hak penuh atas unit hunian mereka, sebuah peluang yang selama ini sulit dijangkau oleh MBR di tengah tingginya harga properti di Kota Bandung.





Target 800 Unit, Sesuai Aturan Kawasan Bandung Utara





Terkait kapasitas, Farhan memastikan bahwa proyek ini akan dibangun minimal 800 unit hunian. Angka ini merupakan penyesuaian dari target awal yang sempat menyentuh 1.000 hingga 1.200 unit.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X