ragam

Harga Emas Antam Tembus Rp 3,13 Juta, Cetak Rekor Baru di Tengah Ketegangan Geopolitik

Senin, 2 Maret 2026 | 12:12 WIB



Pajak Pembelian Emas Batangan:






  • Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai transaksi




  • Non-NPWP: 0,9% dari nilai transaksi





Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.





Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:






  • 1,5% untuk pemegang NPWP




  • 3% untuk non-NPWP





Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.





Lonjakan Harga Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik





Lonjakan harga emas hari ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Para analis telah memprediksi bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah akan memicu aksi beli aset safe haven, termasuk emas.





Proyeksi Analis Internasional





Mohanad Yakout, analis pasar senior Scope Markets, menyatakan bahwa emas kemungkinan akan dibuka dengan lonjakan signifikan saat pasar Asia mulai diperdagangkan.






"Level kunci yang perlu diperhatikan adalah 5.600 dolar AS, yang merupakan rekor tertinggi sebelumnya sekaligus menjadi batas psikologis penting. Jika harga menembus 5.600 dolar AS dan bertahan di atasnya dengan minat beli yang berkelanjutan, maka itu mengindikasikan pergeseran yang lebih struktural menuju strategi 'haven-first'," ujar Yakout.






Michael Brown, analis riset senior Pepperstone, menambahkan bahwa level 5.400 dolar AS dan rekor tertinggi Januari di 5.595 dolar AS menjadi level penting yang perlu dicermati di sisi kenaikan.

Halaman:

Tags

Terkini