ragam

THR PPPK Paruh Waktu Bandung Masih Dikaji, Farhan: Aturan Belum Ada, Tunggu Koordinasi Pusat

Selasa, 3 Maret 2026 | 13:13 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih harus bersabar menanti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.





Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri memang telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR, sehingga diperlukan kebijakan khusus yang matang.





"Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan," ujar Farhan.





Menunggu Kepastian dari Pusat, Berkaca pada Daerah Lain





Kondisi yang dialami Kota Bandung ini sejalan dengan situasi di sejumlah daerah lain yang masih menunggu payung hukum dari pemerintah pusat. Di Kabupaten Madiun, misalnya, THR PPPK paruh waktu juga masih menggantung karena menunggu regulasi resmi .





"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Regulasi untuk THR PPPK paruh waktu memang belum turun," ujar Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Sutikno . Menariknya, meskipun aturan belum turun, Pemkab Madiun telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pembayaran THR tersebut, tinggal menunggu payung hukum dari pusat .





Sementara itu, di Kabupaten Sumenep, nasib berbeda dialami 5.224 PPPK paruh waktu. Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR seperti ASN lainnya, karena semua bergantung pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) .





"Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPD-nya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan," kata Benny . Ia juga menjelaskan bahwa istilah THR atau gaji ke-13 tidak tepat untuk PPPK paruh waktu, jika ada tambahan yang diberikan, sifatnya hanya bonus atau insentif .


Halaman:

Tags

Terkini