Regulasi yang Masih Menjadi Perdebatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR seharusnya diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu . Dengan demikian, secara normatif, PPPK paruh waktu sebenarnya berhak menerima THR Lebaran 2026, meskipun jumlahnya tetap bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah .
Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan perbedaan penafsiran. Di Kabupaten Lumajang, misalnya, Sekda Agus Triyono menegaskan bahwa THR hanya akan diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu, sementara ribuan PPPK paruh waktu tidak mendapat jatah THR 2026 .
DPRD Kota Probolinggo bahkan menyodorkan solusi kreatif untuk mengatasi kebuntuan regulasi ini. Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengusulkan agar THR dibayarkan dengan memajukan alokasi gaji bulan ke-12 yang sudah tersedia dalam APBD murni 2026. Kekurangan akibat pergeseran itu kemudian dianggarkan ulang melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 .
"PPPK paruh waktu ini tetap ASN. Mereka bukan pekerja swasta yang bisa diperlakukan berbeda. Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk menunda hak," tegas Sibro .
Harapan Ribuan PPPK Paruh Waktu
Bagi sekitar 8.000 PPPK paruh waktu di Kota Bandung, kepastian THR menjadi hal yang sangat dinantikan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran. Mereka kini hanya bisa berharap bahwa proses koordinasi dan kajian yang dilakukan Pemkot Bandung dapat segera rampung, dan hasilnya berpihak pada kesejahteraan mereka.
Farhan berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah. Para PPPK paruh waktu Bandung pun harus bersabar menanti kepastian dari hasil koordinasi pemerintah kota, provinsi, pusat, dan DPRD. (**)