| Klaster | Tanggal Larangan Beroperasi |
|---|---|
| Jalur Mudik & Balik | 18, 19, 20, 23, 24, 27, 28 Maret 2026 |
| Jalur Wisata | 22, 23, 24, 27, 28 Maret 2026 |
Tujuan Utama: Kelancaran Arus Mudik
Langkah rekayasa jalur ini diambil dengan satu tujuan utama: memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. Dengan mengurangi potensi hambatan dari angkutan lokal yang biasanya beroperasi di badan jalan, diharapkan kemacetan parah dapat dihindari.
"Ini bentuk hadirnya negara. Kami tidak melarang mereka beroperasi tanpa solusi. Kompensasi ini adalah bentuk penghargaan atas kesediaan mereka berpartisipasi menjaga kelancaran mudik," imbuh Dhani.
Alih-alih hanya melarang, Dishub Jabar memilih pendekatan yang lebih manusiawi dengan memberikan kompensasi. Langkah ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh para pengemudi angkutan lokal, sehingga tercipta sinergi antara kepentingan publik (kelancaran mudik) dan kesejahteraan para pelaku usaha transportasi tradisional.
Dengan dana yang sudah disiapkan dan jadwal yang jelas, para pengemudi angkot, becak, dan delman di jalur mudik dan wisata diimbau untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan program kompensasi ini sebaik-baiknya. (**)