[Locusonline.co] BANDUNG – Jelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan strategi yang tidak biasa. Bukan sekadar rekayasa lalu lintas, mereka juga menyiapkan dana kompensasi harian bagi para pengemudi angkutan lokal seperti angkot, becak, dan delman yang diminta mengosongkan jalur mudik dan wisata.
Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, mengungkapkan bahwa sekitar 5.812 pengemudi akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama masa larangan beroperasi. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar.
"Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13 Maret 2026. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," ujar Dhani di Bandung, Sabtu (7/3/2026).
Dua Klaster: Jalur Mudik dan Jalur Wisata
Skema pelarangan operasi ini dibagi menjadi dua klaster utama berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan pengaturan lalu lintas:
| Klaster | Wilayah | Fokus Pengaturan |
|---|---|---|
| Klaster Jalur Mudik | Pantura (Cirebon, Subang) | Larangan operasi mulai H-3 Lebaran |
| Klaster Jalur Wisata | Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, Tasikmalaya | Penyesuaian operasional setelah hari raya |
"Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang," kata Dhani menjelaskan durasi penghentian operasi sementara bagi angkutan kota (angkot), becak, dan delman tersebut.
Prioritas Kompensasi Berdasarkan Jenis Angkutan
Secara teknis, pemberian kompensasi juga dibedakan berdasarkan jenis angkutan dan wilayah:
- Angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur).
- Angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.
Jadwal Larangan Operasi
Berdasarkan jadwal yang telah disusun Dishub Jabar, berikut adalah hari-hari di mana angkutan lokal diminta untuk tidak beroperasi: