ragam

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkap Baznas

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:16 WIB




Artinya, jika seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, ia bukan lagi wajib zakat (muzaki), melainkan justru menjadi penerima zakat (mustahik) . Kewajiban zakat fitrah pun gugur dengan sendirinya.





Ringkasan Hukum





KondisiHukum Membayar Zakat dengan Uang Hasil Hutang
Hutang untuk bisnis/investasiBoleh, tidak ada larangan.
Hutang untuk kebutuhan pokok sehari-hariTidak dianjurkan. Orang tersebut sebenarnya masuk kategori mustahik (penerima zakat).
Tidak mampu membayar zakatGugur kewajiban zakatnya, dan ia berhak menerima zakat.




Dasar Hukum Zakat Fitrah





Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.





Kewajiban ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:






"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)






Zakat fitrah memiliki dua dimensi penting:






  1. Dimensi Spiritual: Sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.




  2. Dimensi Sosial: Wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu. Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin.





Besaran Zakat Fitrah 2026





Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M, ditetapkan bahwa:






  • Besaran zakat fitrah: 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok lainnya) per jiwa.




  • Nilai dalam uang: Setara dengan Rp50.000 per jiwa.





Ketetapan ini memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk memilih antara membayar dengan beras atau dengan uang tunai.





Waktu Pembayaran dan Penyaluran






  • Waktu pembayaran: Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.




  • Waktu penyaluran: Agar manfaatnya optimal bagi penerima (mustahik), zakat fitrah hendaknya disalurkan sebelum Shalat Idul Fitri. Dengan demikian, mereka yang kurang mampu juga dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia dan berkecukupan.





Hikmah di Balik Kebolehan Berhutang untuk Zakat





Kebolehan membayar zakat dengan uang hasil hutang (untuk tujuan produktif) mengajarkan beberapa hal:

Halaman:

Tags

Terkini