Kamis, 4 Juni 2026

Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkap Baznas

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 10 Maret 2026 | 16:16 WIB





  1. Prioritas Kewajiban: Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Islam memberi kelonggaran selama hutang tersebut tidak memberatkan untuk kebutuhan pokok.




  2. Optimisme dan Keimanan: Keyakinan bahwa Allah akan mengganti rezeki yang dikeluarkan di jalan-Nya.




  3. Pembersihan Harta: Zakat membersihkan harta, bahkan jika harta itu berasal dari hutang (untuk tujuan produktif).





Membayar zakat fitrah dengan uang hasil hutang diperbolehkan selama hutang tersebut bertujuan untuk keperluan produktif (seperti modal usaha) dan bukan untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka kewajiban zakatnya gugur dan ia justru berhak menerima zakat.





Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tepat, serta meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X